Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini

Rabu, 04 September 2019 – 23:34 WIB
Napi Rutan Wayhui yang diintimidasi salah satu petugas. FOTO IST. FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, WAYHUI - Seorang pria yang diduga warga binaan di Rutan Wayhui, Lampung Selatan, menjadi korban intimidasi salah satu petugas rutan.

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, napi yang jadi korban intimidasi tersebut bernama Apriyansyah, napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dinas Sosial (Dinsos) Bandarlampung.

BACA JUGA: Satgas Aorora 9 Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp 17 Miliar ke Vietnam

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Mengamuk, Pohon Tumbang Timpa Mobil, Dua Warga Terluka

Salah satu sumber radarlampung.co.id yang namanya enggan disebutkan mengatakan, Apriyansyah mempunyai persoalan utang piutang di luar rutan.

BACA JUGA: Terombang-ambing di Laut, Tujuh Nelayan Asal Lebak Terdampar di Lampung

Lalu, pihak yang diutangi napi ini meminta salah satu petugas rutan berinisial J mendesak agar napi tersebut membayar utangnya.

“Ya, intimidasinya dengan cara diikat di sebuah pohon palem,” ujar sumber kepada radarlampung.co.id, Rabu (4/9). Kejadian itu dikabarkan terjadi pada Senin (2/9).

BACA JUGA: Kronologi Baku Tembak Antara Polisi Vs Pelaku Curas di Depan Mapolsek Terbanggibesar

Sampai berita ini diturunkan, pihak Rutan Wayhui belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Kepala Rutan Wayhui Roni Kurnia saat coba dikonfirmasi belum mengangkat sambungan telepon yang ditujukan ke ponselnya.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Edi Kurniadi membenarkan adanya peristiwa tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Wayhui, Lampung Selatan.

“Iya benar, tadi saya sudah klarifikasi ke pihak Rutan Wayhui,” ujarnya, Rabu (4/9).

Edi menjelaskan, pihak rutan melakukan penindakan terhadap Apriyansah karena kepemilikan handphone.

“Sesuai aturan, peredaran handphone tidak dibenarkan. Awalnya dia mengelak, tapi kita bisa buktikan kalau Apriyansah ini punya handphone. Sehingga dia dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Namun, Edi hendak meluruskan bahwa napi bernama Apriyansyah tersebut bukanlah napi kasus tindak pidana korupsi. “Dia tersandung kasus 378 (penipuan),” jelasnya.

BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi

Edi menjelaskan, peristiwa seperti foto yang beredar tak terlepas dari ulah sang napi. Ya, menurut Edi, sipir tersebut merupakan saudara dari korban penipuan yang dilakukan oleh napi tersebut. “Nah jadi sipir ini punya saudara. Saudara dia itu ditipu sama Apriyansah,” tuturnya.

Hanya saja, perlakuan yang dibuat oleh oknum sipir itu memang tidak dibenarkan.(ang/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 14 Tahun Beri Pengakuan pada Bibinya, Pelaku Bejat Itu adalah Tetangga Mereka


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler