jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sub Bidang Provos Propam Polda Banten Kompol Feby Heryanto memberikan sanksi kepada polisi yang tidak disiplin.
Sanksi itu diberikan kepada polisi yang tidak melaksanakan apel pagi di halaman Markas Polda Banten, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Siapa Oknum Polisi Pengintimidasi Warga di Jakbar? Kompol Maulana Bilang Begini
Sebelum memberikan sanksi, Kompol Feby terlebih dahulu memberi arahan pembinaan rohani dan mental.
Disampaikan juga mengenai peraturan dan ketentuan tentang disiplin anggota Polri.
BACA JUGA: Kombes Dwi Mengeluarkan Perintah, Puluhan Anggota Brimob Langsung Membidik
Selanjutnya, Kompol Feby memberikan sanksi berupa tindakan fisik, yakni lari keliling lapangan dan push up.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto menegaskan apabila ada polisi yang melakukan pelanggaran etika profesi Polri atau disiplin Polri maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini
"Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun yang bersalah melakukan pelanggaran," kata Yudho dalam keterangan tertulis.
"Harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," sambung Yudho. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Anggota Propam, Polisi Ini Dihukum Push Up, Apa Ya Kesalahannya?
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi