jpnn.com, SERANG - Subbid Provos Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman push up terhadap salah satu personel kepolisian.
Hukuman ini diberikan karena oknum anggota Polri itu kedapatan tidak ikut apel pagi pada Selasa (5/4).
BACA JUGA: Perwira Polisi di Sumut Cabuli Pelayan Kantin, Propam Bergerak
Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Feby Heryanto mengatakan hukuman ini perlu diberikan karena anggota tersebut sudah melakukan pelanggaran disiplin.
“Dia tidak mengikuti apel serah terima piket fungsi di halaman Polda Banten,” kata dia sebagaimana dikutip dari situs Divisi Humas Polri, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Tengah Malam Anggota Propam Berada di Depan Ruangan Kapolda, Oh Ternyata
Menurut Feby, dalam melakukan penindakan, anggota Propam terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri.
“Setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan dan push up,” tegas Feby.
BACA JUGA: Tahanan Kabur Jebol Plafon, Sejumlah Polisi Digarap Propam
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto menambahkan apabila seorang polisi melanggar kode etik profesi Polri maupun pelanggaran disiplin, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa saja yang bersalah melakukan pelanggaran harus ditindak,” tegas Yudho. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Penembakan AKBP Beni Mutahir, 7 Personel Polda Gorontalo Diperiksa Propam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan