Lihat Tampang 2 Pemuda Ini, Sontoloyo

Senin, 21 Juni 2021 – 21:12 WIB
Dua tersangka pembacokan saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (21/6). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap tiga anggota geng motor penganiaya warga yang mengalami luka di sekujur tubuh.

IS (26), AY (26), dan MA (17) merupakan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah

"Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (21/6).

Menurut dia, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka.

BACA JUGA: AKBP Sumarni Menunjukkan Barang Bukti Milik Geng Motor, Ngeri

Kemudian korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong.

Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

"Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri," kata AKP Siswo.

Tidak lama kemudian, kata dia, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.

Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.

"Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Dia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.

"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.

Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan diancam mendekam selama lima tahun enam bulan penjara.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler