jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pemuda berinisial AA yang mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan peristiwa bejat itu terjadi pada Jumat (18/2) siang.
BACA JUGA: Oknum Guru Agama Diduga Mencabuli 2 Murid SD, Polisi Langsung Bergerak
Kejadian berawal saat orang tua korban sedang bekerja.
Korban yang berusia 14 tahun hanya seorang diri di rumahnya.
BACA JUGA: Mengaku Terima Bisikan Ciuman Menyembuhkan, Pemuda Cabul Sasar Bocah Perempuan
Adapun pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban.
"Tersangka datang ke rumah korban. Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Pemuda Cabuli Bocah, Aksinya Terekam CCTV, Malamnya Sudah di Kantor Polisi
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya.
"Kemudian orang tua korban membawa korban ke rumah sakit serta melaporkan kejadian itu ke Polres Serang," ujar Yudha.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Kragilan, Kabupaten Serang pada Senin (21/3) malam.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena terbawa hawa nafsu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sepi, Kakek Cabul Beraksi, Biadab!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi