Lihat Tuh, 4 WNA China dan Malaysia Bebas Berkeliaran di Areal Pertambangan

Kamis, 15 Juli 2021 – 19:09 WIB
Lima WNA yang terdiri dari empat berkebangsaan China dan satu Malaysia saat diperiksa petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, usai ditangkap di sekitar areal tambang Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, Jabar pada Kamis (15/7). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi menangkap lima warga negara asing (WNA) yang berkeliaran di areal pertambangan di Desa Cihaur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis.

"Lima WNA tersebut empat berasal dari China, dan satu lainnya dari Malaysia," kata Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Taufan, di Sukabumi, Kamis.

BACA JUGA: Santri dan Staf Pondok Pesantren Al Falah Berhamburan Saat Api Mulai Berkobar, Mencekam

Informasi yang dihimpun, berawal empat WNA China tersebut ditemukan tengah asyik jalan-jalan di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan.

Namun, saat petugas dari Kantor Imigrasi Sukabumi hendak menangkapnya, mereka langsung lari terbirit-birit.

BACA JUGA: 6 Fakta DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Baca Nomor 1 dan 5, Bikin Merinding

Tetapi atas kesigapan petugas Kantor Imigrasi yang dibantu personel Polres Sukabumi, operasi mandiri di daerah Simpenan berhasil menangkap empat WNA China tersebut dan menggiringnya ke salah satu rumah yang dihuni oleh mereka.

Ternyata, di rumah tersebut terdapat seorang WNA lainnya berkebangsaan Malaysia yang langsung dimintai keterangan seputar keberadaan mereka di lokasi tambang tersebut.

Untuk mengembangkan kasus ini, petugas membawa kelima WNA itu ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi di Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Taufan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing di areal tambang rakyat, dan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan jelas. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan keberadaan mereka.

"Kecurigaan kami bertambah, saat para WNA ini langsung lari hendak didekati petugas, kami menduga kelimanya melanggar izin tinggal atau tidak sesuai izin tinggalnya. Dalam pengembangan kasus ini, kelimanya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," katanya.

Taufan mengatakan, dugaan sementara WNA tersebut melanggar perundang-undangan tentang keimigrasian Indonesia, tetapi untuk membuktikannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Namun, kelimanya dipastikan tidak melakukan aktivitas pertambangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler