jpnn.com, PASAMAN BARAT - Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 14 perempuan pemandu karaoke atau LC ketika menggelar razia pada Senin (23/5).
Belasan LC itu diamankan di tiga kafe yang berada di Kabupaten Pasaman Barat.
BACA JUGA: Stori tentang SPG Menjadi LC Sejak Pandemi, Jajakan Diri, Terjerat Utang pada Agensi
"Kami kembali melakukan razia pada Seninmalam dan mengamankan 14 wanita pemandu karaoke," kata Sekretaris Satpol PP Pasaman Barat Handoko, Selasa (24/5).
Saat ini, pihaknya sedang memeriksa dan meminta keterangan 14 LC itu di Kantor Satpol PP Pasaman Barat.
BACA JUGA: 3 Pria Babak Belur Dikeroyok Gegara Rebutan LC di Diskotek, Ya Ampun
Handoko menerangkan para pihak yang terjaring razia ini diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pekerjaan itu.
Satpol PP juga meminta para LC bersedia pulang ke daerahnya masing-masing.
BACA JUGA: Video 4 Kades Bareng LC Bikin Heboh, Bupati Meradang, Begini Jadinya
Di sisi lain, Handoko juga mengingatkan kepada para pemilik tempat hiburan agar tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam.
Sebab, katanya, mereka melanggar peraturan daerah dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak dibenarkan.
"Walaupun namanya karaoke keluarga, apabila di ruangan tertutup, dicurigai terjadinya hal yang tidak sesuai norma dan etika," sebutnya.
Dia mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak memperjualbelikan minuman keras.
Adapun 14 wanita yang diamankan itu ialah AT (20), NSM (37), MD (38), PC (40), LRA (27), AM (40), YA (27), RRN (32), DA (24), ZT (41), SH (22), TO (22), dan PR (21). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kades Berkaraoke Bareng LC, Bupati Pati Blak-blakan Soal Sanksi, Termasuk Gaji
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga