Video 4 Kades Bareng LC Bikin Heboh, Bupati Meradang, Begini Jadinya

Selasa, 04 Januari 2022 – 22:42 WIB
Ilustrasi LC menemani tamu di tempat karaoke. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PATI - Bupati Pati Haryanto meradang setelah mengetahui video empat oknum kepala desa (kades) berpesta dengan ladies companion atau LC bikin heboh.

Menurut Haryanto, 4 kades bareng LC dan berkaraoke itu sudah diperiksa dan dijatuhi sanksi denda dan disiplin.

BACA JUGA: Heboh 4 Kades Asyik Berbuat Tak Terpuji Bareng LC di Ruangan Karaoke, Videonya Viral

“Mereka telah berbuat gaduh di tengah penerapan PPKM Level dua,” kata Haryanto diberitakan jateng.jpnn.com, Selasa (4/1).

Empat kades itu merupakan kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar

Dua lainnya merupakan kades Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.

Menurut Haryanto, para kades itu dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 2 juta dan penundaan penghasilan tetap (siltap) selama tiga bulan.

BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini

Sanksi lebih berat bakal diberikan bila keempat kades itu kedapatan mengulangi perbuatannya.

Bila itu terjadi, maka pemberian skor dan penundaan siltap akan berlanjut tiga bulan berikutnya.

"Tiap bulan mereka mendapatkan siltap di bawah empat juta rupiah," ungkap Bupati.

Kepala daerah itu menyayangkan ulah para kades berkaraoke bareng LC. Padahal, pihaknya menutup seluruh tempat hiburan termasuk karaoke selama PPKM.

Pemda Pati juga memberikan sanksi terhadap tempat karaoke yang digunakan para kades itu.

Saksinya berupa penutupan dan pemutusan sambungan listrik, serta denda Rp 5 juta.

"Tidak etis, kepala desa itu dipercaya masyarakat. Kalau yang dipercaya melakukan tindakan tidak terpuji, nanti masyarakat seperti apa," ujar Haryanto.

Para kades itu sebelumnya ketahuan sedang asyik karaoke ditemani LC di sebuah karaoke.

Kejadian yang terekam kamera dan viral itu berlangsung pada 25 Desember 2021. (mcr5/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler