Lihat tuh, Dirjen Bahtiar & Wamenkumham Kompak Bahas 3 RUU Pemekaran Papua

Kamis, 23 Juni 2022 – 11:49 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar (tengah) dan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej (kanan) dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua di Komisi II DPR, Rabu (22/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru pemekaran Papua.

Tiga RUU tersebut, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Alasan Pentingnya Pemekaran Papua

Hadir secara langsung perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Wakil ketua Komisi II, Ketua Komite I DPD RI, perwakilan dari Bappenas dan Kemenkeu, serta anggota Komisi II yang hadir secara langsung maupun mengikuti rapat secara virtual.

BACA JUGA: 3 RUU Provinsi Baru Pemekaran Papua Mulai Dibahas, Target Disahkan Juli 2022

Tiga RUU pemekaran Papua tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan mendapat sambutan dari pemerintah sehingga usulan ini dibahas lebih lanjut.

“Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut,” kata Bahtiar seusai rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6), yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...

Pembahasan diawali dari RUU pembentukan proinsi Papua Selatan, di mana terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.

“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar.

“Ada RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah, RUU Papua Pengunungan Tengah disepakat diganti menjadi RUU Papua Pegunungan,” imbuh salah satu kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta itu.

Seusai pembahasan 3 RUU DOB Papua bersama Pemerintah tersebut, Komisi II DPR RI juga melanjutkan RDP bersama Gubernur Papua yang akan diwakilkan Sekda Provinsi Papua, Asisten 1 Provinsi Papua dan Asisten 2 Provinsi Papua, Pimpinan MRP, dan juga Pimpinan DPRP pada Rabu pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemekaran Provinsi Papua penting untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sana.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (21/6).

"Pemekaran ini bertujuan tidak lain untuk mempercepat pembangunan, dan kita semua ingin agar kesejahteraan rakyat Papua, terutama orang asli Papua (OAP) akan meningkat dengan cepat juga dengan adanya pemekaran ini," kata Tito, Selasa (21/6). (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler