jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima Surat Keputusan (SK) pengalihan PNS Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (23/2).
Alih fungsi kepegawaian tersebut sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan.
BACA JUGA: Ikut Inpassing, PNS Harus Paham Prosesnya
Untuk menjalankan amanat dalam undang-undang tersebut, Kemendikbud telah mengeluat surat Nomor 358/MPK.C/MK/2016 yang menyatakan kesediaan menerima pengembalian/pengalihan BPKB sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara beserta jajarannya yang telah menyelesaikan penerbitan keputusan pindah PNS di UPTD BPKB menjadi PNS Kemendikbud,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jumlah PNS Cerai Menurun
Pelaksanaan pengalihan PNS tersebut telah dilaksanakan sejak 26 Agustus 2016, dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 tahun 2016.
Sebanyak 22 BPKB provinsi yang dialihkan ke pusat. Di antaranya, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Riau.
BACA JUGA: Uji Kompetensi Jabatan Strategis PNS TNI AL
Selain itu, ada juga Jambi, Bengkulu, Banten, Lampung, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat .
Tak hanya itu, ada pula Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Maluku, dan Maluku Utara.
Dari 22 UPTD yang dialihkan ke pusat, terdapat satu provinsi yang tidak beralih, yakni DK Jakarta.
Itu karena Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota, maka urusan yang ada di kabupaten/kota dan provinsi menjadi satu.
“Terdapat 640 orang pegawai yang diajukan oleh Kemendikbud ke BKN, dan SK yang sudah diproses dan diterima BKN ke Kemendikbud sebanyak 610 orang, serta sisanya 30 orang masih dalam proses peralihan,” jelas Didik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad