Lihat Tuh, Tangan SPW Diborgol, Duduk di Hadapan Petugas Satreskrim

Senin, 15 Maret 2021 – 00:47 WIB
SPW (duduk) pelaku penggelapan akhirnya berhasil diamankan. Foto: Radar Cianjur/Istimewa

jpnn.com, CIANJUR - Satreskrim Polsek Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, menangkap SPW (30). Warga Jalan Irigasi Rt5 Rw21 Pekayon Jaya, Bekasi, satu bulan lebih melarikan diri setelah terlibat kasus penggelapan uang.

Tersangka diamankan di kawasan Desa Rambang Dangku Kecamatan Muara Enim Sumatera Selatan.

BACA JUGA: AKBP Yaya Ancam Tembak Kepala Bandar Narkoba dengan Senpi Ini, Terkena 1 Peluru Bisa Hancur

Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono mengatakan, kejadian penggelapan itu berawal saat tersangka dipercaya oleh korban untuk melakukan pembayaran satu unit rumah.

“Saat itu korban menitipkan uang sebesar Rp50 juta dan meminjamkan sepeda motor kepada tersangka untuk membayarkan rumah,” ungkap Kompol Bambang.

BACA JUGA: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pembunuh Diska Putri dan Janda Muda

Lanjut Bambang, uang puluhan juta dan motor yang dititipkan korban itu justru langsung dibawa kabur oleh tersangka.

“Setelah sempat (korban) melakukan pencarian, tersangka tak kunjung ditemukan. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” terangnya.

Bambang mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

“Tersangka kami tangkap di wilayah Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri selama satu bulan,” katanya.

Disebutkan Bambang, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. (kim/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler