Lihat, Tumpukan Duit yang Dibawa Putri Terpidana Korupsi ke Kantor Kejaksaan

Selasa, 22 Februari 2022 – 06:59 WIB
Putri terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Harinyanto membawa duit Rp 200 juta ke Kantor Kejaksaan, Senin (21/2). Foto: ANTARA/HO - Humas Kejaksaan Negeri Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Putri terpidana korupsi Djoko Hariyanto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kedatangannya untuk menyerahkan duit yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.

BACA JUGA: Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat

Kepala Seksi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengungkapkan duit sebanyak itu yang dibawa putri Djoko untuk membayar denda yang wajib ditunaikan sang ayah sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Pembayaran denda diserahkan oleh pihak keluarga melalui putrinya," kata Agung Tri Radityo, Senin (21/2).

BACA JUGA: Kepala Puskesmas Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sebegini Nilainya

Djoko Hariyanto sudah divonis empat tahun penjara dan pembayaran denda tersebut akhirnya membebaskan terpidana korupsi PDAM Tulungagung itu dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara.

"Melalui pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," tegasnya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Ditahan, Simak Kata Kejaksaan

Dia menyampaikan penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Agung menambahkan pihak Kejari Tulungagung kini tinggal menunggu salinan resmi kasasi dari MA.

Sebab, ada satu barang bukti milik terpidana Djoko Hariyanto berupa mobil yang masih disimpan di kejaksaan.

“Kami masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” kata Agung lagi.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018

Modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.

Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler