Lihatlah, 4 Pemabuk Dihukum Push Up di Jalan

Sabtu, 05 Mei 2018 – 15:01 WIB
DIHUKUM PUSH UP. Sejumlah warga yang kedapatan menggelar pesta miras jenis tuak di Jalan Damai, dihukum pushup oleh polisi. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menghukum beberapa warga yang tertangkap basah sedang menenggak minuman keras.

Warga yang tertangkap itu disuruh push up di bawah terik matahari.

BACA JUGA: Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M

Polresta Samarinda memang tengah gencar memberantas miras menjelang Ramadan.

Selain itu, petugas juga membidik preman yang sering meresahkan warga.

BACA JUGA: Kisah Pilu Bunga Diajak 3 Pria Bejat ke Vila

"Sejak awal April 2018 sampai dengan saat ini kedua target tersebut masih menjadi sasaran operasi yang dilakukan seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan polres maupun polsek," terang Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (5/5).

Beberapa kawasan sudah dipetakan sebagai daerah rawan tindak kriminal. Kawasan-kawasan itulah yang menjadi target operasi polisi.

BACA JUGA: Bu Nini dan Mbak Sus Pilih Terjun ke Dunia Hitam

"Dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada waktu khusus yang ditentukan. Pergerakan personel memang dilakukan tanpa menentukan waktu sehingga sasaran dapat diperoleh," tambah Danovan.

Dari dua operasi terbaru yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional dari tiga tempat.

"Salah satunya TKP-nya di Jalan SMP 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Yang melakukan penangkapan yakni dari Satnarkoba Polresta Samarinda," kata Danovan. (oke/beb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Remaja dan 2 Siswi SMP Gelar Pesta Terlarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler