jpnn.com, KAPUAS - Chong Chee Kok alias Kok Heng (42) ditutut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Senin (24/7) pukul 16:00.
Warga Malaysia itu mendapat hukuman berat karena menyelundupkan sabu-sabu dari negaranya seberat 31,6 kilogram dan 188 butir ekstasi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Babak Baru Hidup Muhammad Ali
Tuntutan terhadap Chong dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu Rudy Hartono.
Setelah dituntut hukuman mati, Chong sempat ditanya oleh dewan hakim melalui penerjemah.
BACA JUGA: Gerak-gerik Mbak Warti Mencurigakan, Ternyata Oh Ternyata...
Saat itu, Chong terlihat terkejut. Namun, dia juga terlihat pasrah.
Meski begitu, Chong memiliki hak untuk membela diri atas tuntutan tersebut.
BACA JUGA: 5 Juta Warga Indonesia Jadi Pengguna Narkoba
Melalui penerjemah, Chong juga mengaku akan melakukan pembelaan.
“Sidang selanjutnya pada 31 Juli 2017, dipersilakan terdakwa bersama kuasa hukumnya menyiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut,” saran Ketua Hakim PN Putussibau Saputro Handoyo.
Dalam persidangan, Chong mengenakan baju rompi khusus tahanan berwarna oranye.
Dia juga mengenakan celana jeans dan sandal jepit warna hijau. Rambutnya dipotong cepak. (dre)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selundupkan 41 Kg SS di Jakarta, WN Tiongkok Ditembak Mati
Redaktur & Reporter : Ragil