jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Keinginan Warti (34) merayakan malam mingguan tak kesampaian.
Warga Jalan Samuda, Kecamatan Mentaraya Hilir Selatan itu ditangkap anggota Polres Kotim karena membawa sabu-sabu.
BACA JUGA: 5 Juta Warga Indonesia Jadi Pengguna Narkoba
Dia diciduk saat petugas gabungan melakukan razia di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Sabtu (23/7).
Awalnya, petugas tidak menaruh kecurigaan terhadap Warti.
BACA JUGA: Selundupkan 41 Kg SS di Jakarta, WN Tiongkok Ditembak Mati
Saat itu, Warti melintas menggunakan mobil Agya B 1897 WOS layaknya pengguna jalan lain.
Namun, semua berubah ketiga ada anggota melihat benda mencurigakan yang diletakkan oleh Warti.
BACA JUGA: Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun
Kasat Narkoba AKP Yonals mengatakan, Warti masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Menurut Yonals, penangkapan berawal saat petugas melakukan razia gabungan di depan Islamic Center Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.
Malam itu, petugas menghentikan satu per satu kendaraan yang melintas, baik sepeda motor maupun mobil.
"Saat kami geledah pelaku malah meletakkan satu pipet yang digunakan untuk menyabu. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil, tetapi tidak menemukan apa pun," kata Yonals, Minggu (23/7).
Akhirnya pelaku dan kendaraannya dibawa ke mapolres untuk digeledah.
Petugas menemukan satu paket sabu-sabu di kantong celana Warti.
"Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu ini miliknya dan saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (son/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Peredaran Sabu-Sabu, Gunakan Buku, Dikendalikan dari Lapas
Redaktur & Reporter : Ragil