jpnn.com - jpnn.com - Pemerkosaan massal terjadi di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah.
PM (16) diperkosa sebelas pria di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Dijemput Pacar dan Dicekoki Pil, Pulang Tak Gadis Lagi
Kasus itu terbongkar setelah keluarga PM melapor ke Mapolsek Sungai Kunyit, Kamis (23/2) pukul 22:00.
“Berawal dari laporan itu, kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Kapolsek Sungai Kunyit Ipda Dodi Supomo, Jumat (24/2).
BACA JUGA: Pemerkosa Siswi SMP Diarak, Buk! Buk! Nyaris Mati
Awalnya, keluarga PM mengaku bahwa gadis lugu itu diperkosa lima pria.
Namun, setelah kasus dikembangkan, pelaku bertambah menjadi sebelas.
BACA JUGA: Nih, Muka Dua Pemerkosa si Gadis di Malam Valentine
Beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.
Saat ini, petugas berhasil delapan pelaku, yakni BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18), AJ (16), RS (17), AR (16), dan PT (17).
Semua pelaku merupakan warga Desa Sungai Duri 2, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah.
“Sedangkan tiga pelaku lainnya, AL, PR dan BY sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Dodi.
Dia menambahkan, pemerkosaan terjadi di sebuah pondok di Jalan Tani, RT.001/RW001, Desa Sungai Duri 2, Sungai Kunyit, Jumat (6/1).
Saat itu, AJ (DPO) memerkosa PM. AJ mengulangi perbuatannya keesokan harinya.
Setelah itu, PM diperkosa BB dan MJ di lokasi berbeda, di Jalan Semen dan Jalan Tani.
“Setelah dieksekusi oleh kedua pelaku tersebut, korban digiring untuk dibawa ke pondok. Kemudian kembali digilir oleh SP, AL dan PN yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
PM kembali diperkosa oleh MY, AJ, dan PN, Jumat (13/1).
“Keesokan harinya, Sabtu (14/2) sekitar pukul 21.00, kembali para pelaku yaitu MJ membawa korban PM ke Jalan Beton untuk melakukan hal yang sama. Setelah itu korban dibawa kerumah AJ dan lagi-lagi perlakukan tersebut dilakukan oleh SD,” jelas Dodi.
Kemudian, pada 27 Januari 2017, PM kembali diperkosa oleh MJ dan SD di Pantai Pangsuma, Desa Sungai Raya.
Peristiwa itu membuat korban sempat menderita pendarahan.
Bahkan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Vincensius Singkawang.
“Saat ini korban masih menderita sakit dan trauma,” kata Dodi.
Polisi masih memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan akan berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Mempawah,” jelas Dodi.
Kepala Unit PPA Polres Mempawah Ipda Mutia Kanza menuturkan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sky)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! Siswi SMP Digilir Kawan Sekolah dan Seorang Duda
Redaktur & Reporter : Ragil