Nih, Muka Dua Pemerkosa si Gadis di Malam Valentine

Sabtu, 18 Februari 2017 – 09:21 WIB
Dua pemerkosa gadis inisial F ditahan. Foto: Triyono/Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Gadis berinisial F (16) warga Kecamatan Bojong, Pekalongan, diperkosa secara bergiliran oleh dua pemuda yang baru dikenalnya.

Siang hari, 14 Februari 2017, mereka kenalan. Malam saat Hari Valentine itu, terjadilah aksi perkosaan.

BACA JUGA: Miris! Siswi SMP Digilir Kawan Sekolah dan Seorang Duda

Korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan, Jateng.

Polisi langsung bergerak dan meringkus kedua pemuda bejat itu. Keduanya yakni Ad (18) asal Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni dan IN (18) asal Desa Wringiagung Kecamatan Doro.

BACA JUGA: Valentine, Romeo-Juliet Bunuh Diri di Danau Batur

Dari informasi dihimpun, kejadian bermula saat korban berjanjian untuk ketemuan dengan dua pelaku di Lapangan Gemek Kedungwuni sekira pukul 20.00 pada 14 Februari 2017.

Setelah ketemu, korban ngobrol panjang lebar bersama kedua pemuda yang baru dikenal tersebut.

BACA JUGA: Razia di Hari Valentine, Pelajar Mesum di Hotel Mahal

Kedua pemuda itu memesankan sebuah kopi dan dicampuri sebuah pil hingga akhirnya setelah korban meminumnya, langsung kesadaran dirinya turun drastis.

Dalam kondisi seperti itu, korban dinaikkan ke sepeda motor yang dibawa ke Bendungan Kletak Kecamatan Kedungwuni.

Kemudian di tempat yang sepi tersebut, kedua pelaku memerkosa korban secara bergantian.

Usai dicabuli, lantaran sudah malam, korban diinapkan di rumah salah satu tersangka IN di Desa Waringin Agung Kecamatan Doro.

Mirisnya, pada siang harinya, korban diperkosa lagi oleh tersangka. Begitu sudah sadar, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap F.

Kedua tersangka ditangkap pada 15 Pebruari 2017 sekitar pukul 22.30 sesuai Dasar : LP /B / 016 / II / 2017/ JTG / RES. PKL tanggal 15 Pebruari 2017.

Korban diperkosa di warung Desa Kletak, Kedungwuni dan di rumah tersangka IN Desa Waringinagung, Doro.

"Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Pekalongan.

Adanya kejadian itu, Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan usia remaja agar lebih mengawasi sang buah hati supaya tidak terjadi hal serupa.

"Kalaupun belum saling kenal jangan mau diajak keluar apalagi pada malam hari, hal ini untuk mengatisipasi hal yang tidak diinginkan," imbaunya. (yon)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckck..15 Pasangan Alay Rayakan Valentine Sambil Indehoi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler