jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara bersalah karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka adalah Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI Perjuangan, Guntur Manurung Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar Fraksi Partai Hanura, Bustami Fraksi PPP serta Zulkifli Husein Fraksi PAN.
BACA JUGA: Jaksa Yakin Dua Hakim Tipikor Terlibat
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).
Terdakwa Bustami divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bustomi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Dalam dakwaan Jaksa KPK Bustami menerim Rp 565 juta.
BACA JUGA: Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
Terdakwa Budiman Pardamean Nadapdap divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 500 juta. Dalam dakwaan Budiman menerima suap Rp 1,095 miliar.
Sedangkan Zulkifli Husein divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Zulkifli Husein dalam dakwaan menerim Rp 262,5 juta.
Guntur Manurung divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 350 juta. Guntur dalam dakwaan menerim Rp 555 juta.
Zulkifli Efendi Siregar divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan membayar uang pengganti Rp 215 juta. Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar.
Hakim menyatakan kelimanya terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mereka terbukti menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy