Menurut Bambang Purwoko dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan merger ini tidak akan ada rasionalisasi pegawai
BACA JUGA: Ada Ketidakberesan pada Kemenangan Anggodo
Sebab dalam RUU BPJS dijelaskan bahwa penggabungan ini jangan sampai ada rasionalisasiBACA JUGA: 20 Tahun Lagi, Pengangguran pun Bisa Nikmati Jaminan Sosial
Tidak semua merger ada pengurangan pegawaiProf Sulastomo, pakar kesehatan yang juga Ketua Tim Penyusun RUU BPJS mengatakan, peleburan BUMN tersebut ditujukan untuk mengurangi biaya yang ada
BACA JUGA: Terancam Digusur, Warga Mengadu ke Komisi III
Selama ini beban operasional yang ditanggung masing-masing BUMN sangat tinggiSementara lewat BPJS, hanya akan ada empat kamar (Deputi, Red), yaitu deputi yang membidangi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan pensiun/jaminan hari tua."Sebenarnya kalau mau lebih maju dan efisien lagi, cukup dua kamar sajaPertama, kesehatan dan kecelakaan kerja digabung jadi satuKedua, kematian, pensiun dan jaminan hari tua jadi satu," ungkapnya.
Meski demikian, Sulastomo mengingatkan agar dalam pelaksanaannya nanti, harus dilakukan secara bertahap dan tidak dipaksakan"Prinsip BPJS ini berkembang secara bertahap dan layak," katanya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Jalani Pemeriksaan Tim Independen
Redaktur : Tim Redaksi