Lima Jurus Pemprov DKI Genjot Pendapatan Daerah

Jumat, 30 November 2018 – 16:24 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menertibkan reklame yang menyalahi ketentuan perpajakan dan retribusi di wilayah Jakarta Selatan, 19 Oktober 2018. Foto: BPRD Provinsi DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggenjot optimalisasi penerimaan dari retribusi dan pajak daerah. Tujuannya agar target penerimaan retribusi dan pajak daerah yang dipatok sebesar Rp 38,12 triliun dalam APBD DKI 2018 bisa tercapai.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan strategi untuk menggenjot penerimaan. Ada lima langkah dalam strategi itu. “Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,” kata Faisal, Kamis (29/11).

BACA JUGA: Good News, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak

Lebih lanjut Faisal membeber jurusnya menggenjot penerimaan dari retribusi dan pajak daerah. Pertama adalah tax clearance.

Faisal menjelaskan, ada pengintegrasian perizinan usaha dalam bentuk tax clearance melalui kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta.  Selain itu, ada koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara online.

BACA JUGA: DKI Bakal Tambah Rumah Aman demi Bantu Korban Kekerasan

Sedangkan langkah kedua adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faizal menuturkan, BPRD Provinsi DKI Jakarta pada tahun lalu menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK.

Realisasi aksi itu adalah membangun sistem fiscal cadaster, yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan milik wajib pajak, Antara lain jumlah kendaraan yang dimiliki, air tanah dan sebagainya. “Fiscal cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank,” katanya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Perkuat Rumah Aman dengan SDM Mumpuni

Adapun langkah ketiga adalah melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Untuk itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan perbankan untuk menambah kanal pembayaran pajak daerah.

Faisal menambahkan, Bank Indonesia (BI) telah membuat kebijakan yang mewajibkan lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pedagang menggunakan mesin electronic data capture (EDC). Dengan demikian setiap transaksi di toko, restoran, perparkiran besar tersambung dengan BPRD DKI. “Sehingga pajaknya terpantau secara real-time,” tuturnya.

Sedangkan langkah keempat yang ditempuh BPRD DKI adalah penegakan hukum. Untuk itu, BPRD DKI melibatkan instansi lain.

“Kami melakukan penegakan hukum dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kami lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” paparnya.

Sedangkan langkah kelima adlah terus-menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.  “Dengan semua langkah itu telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017,” ungkapnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler