jpnn.com, NONGSA - Polda Kepri kembali mengamankan lima kapal asing, saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (8/7) lalu.
Lima kapal tersebut semuanya berbendera negara Vietnam. Saat ini baik nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sedang menjalani pemeriksaan Mapolda Kepri.
BACA JUGA: Dua Kapal Asing Ditangkap saat Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
"Kami amankan, karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (12/7).
Lima kapal yang saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Pelabuhan Batuampar tersebut yakni Kapal BV 4851 TS GT 80, dengan nama nakhoda Le Van Houng dan tujuh ABK. Dalam kapal tersebut terdapat ikan berbagai jenis sebanyak 200 kg.
BACA JUGA: 695 Nelayan Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dipulangkan ke Negaranya
Kapal BV 4850 TS dengan nakhoda Nguyen Van dan dua ABK. Kapal
BV 5209 TS dengan nakhoda Vo Van Luan dan delapan ABK, di dalam kapal terdapat 300 kg ikan berbagai jenis.
BACA JUGA: Petugas PSDKP Ditahan Coast Guard Vietnam, TNI Kerahkan KRI Patimura
Kapal BV 5560 TS dengan nahkhoda Nguyen Xuan dan enam ABK, selain itu diamankan juga ikan berbagai jenis seberat 5 ton.
"BV 5561 TS nahkodanya Tran Van Nu, ada dua orang ABK. Namun belum ada muatan," tutur Erlangga .
Kelima kapal asing ini, kata Erlangga melanggar Pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan.
"Kami sudah mengamankan Nakhoda dan ABKnya. Kami juga telah berkoordinasi dengan PSDKP, untuk diserahkan nantinya," ucapnya. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemampuan Tempur TNI Bikin Hati Mbak Puan Bergetar
Redaktur & Reporter : Budi