Lima Kebijakan OJK yang Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19

Jumat, 16 April 2021 – 18:30 WIB
Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19, dinilai cukup baik mengamankan pasar modal Indonesia dari gejolak akibat pandemi Covid-19. Ilustrasi main saham. Foto: Olymp trade

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang pandemi Covid-19 dinilai cukup baik dalam mengamankan pasar modal Indonesia.

Analis Binaartha Parama Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama mengatakan selama pandemi Covid-19 OJK mengeluarkan berbagai kebijakan yang mampu menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas.

“Selama pandemi OJK juga mengeluarkan kebijakan secara bertahap atau pun bersamaan, hal itu menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan,” jelas dia, di Jakarta, Jumat (16/4).

BACA JUGA: KPK Garap Pegawai OJK dan ExxonMobil, Inilah Kasusnya

Menurut Nafan setidaknya ada lima kebijakan utama OJK di pasar modal yang disambut positif oleh pelaku pasar.

Pertama, larangan short selling untuk sementara waktu.

Kedua, pemberlakuan asymmetric auto rejection untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar dan efisien di tengah ketidakpastian kasus Covid-19 di awal-awal masa pandemi.

BACA JUGA: OJK Bagikan Tips untuk Hindari Investasi Bodong, Simak Nih!

"Harga penawaran jual atau permintaan beli saham masuk dalam Jakarta Automated Trading System (JATS)," kata dia.

Kemudian, lanjut Nafan yang ketiga trading halt 30 menit untuk penurunan lima persen yang juga mampu mencegah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

"Tidak hanya mengamankan pasar saham dari aksi spekulan, respons regulator juga dapat melindungi pasar dari aksi spekulan," beber dia.

Keempat, kata Nafan, kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh emiten dengan persyaratan tertentu.

BACA JUGA: OJK Datang Bawa Tiga Piala Penghargaan untuk Jawa Tengah

"Kebijakan ini juga memudahkan emiten untuk menggerakkan harga sahamnya dan secara umum ikut menopang IHSG," ujar Nafan.

Kelima, sambung dia, kebijakan relaksasi kredit dengan menerbitkan POJK 11/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan diperpanjang dengan menerbitkan POJK 48/ 2020.

Lebih jauh, Nafan mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan.

Contohnya, lanjut dia, saat membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.

Dia menyebut, kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air.

"Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan,” papar Nafan.

Nafan menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan OJK selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi terkait perkembangan pasar modal Indonesia.


Sebelumnya, dalam acara Dialog Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19.

Dia mengatakan ke depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal, serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

"Serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem," ujar dia Bali.

Di awal tahun ini, lanjut Wimboh, OJK meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

Dia menjelaskan, SCF akan berperan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat.

"Karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah," jelas Wimboh. (mcr10/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler