Lima Koruptor Tak Dapat Remisi

Rabu, 07 Agustus 2013 – 19:57 WIB

jpnn.com - PROBOLINGGO - Lima narapidana (napi) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dipastikan tidak mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Nama mereka tidak muncul di antara 116 napi yang diajukan mendapat remisi.

Lima napi dengan kasus korupsi yang dimaksud adalah mantan Kepala Kesbangpol Linmas Bambang Suyanto; Lamijan selaku ketua KUD Beringin Jaya Kecamatan Sumber; Kepala Desa (Kades) Tambelang, Kecamatan Krucil, Ahmad Zaini; Bambang Sutrisno selaku kades Alas Sumur, Kecamatan Kraksaan; dan terakhir, istri mantan anggota DPRD Provinsi, Srie Sholi.

BACA JUGA: Takbir Keliling Dilarang di Kendari

''Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri sama dengan jumlah yang diajukan. Yaitu, sebanyak 116 orang. Itu berasal dari perkara pidana umum. Untuk narapidana kasus khusus atau korupsi, tidak ada yang mendapatkan remisi,'' kata Kepala Rutan Kraksaan Ika P. Nusantara Rabu (7/8).

Soegeng mengungkapkan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Per-Menkum HAM) Nomor 21 Tahun 2013, napi kasus narkoba dan korupsi sejatinya dapat diusulkan untuk mendapat remisi. Namun, hal itu didasarkan pada beberapa ketentuan.

BACA JUGA: Tarekat Naqsabandiyah Sudah Salat Id

Beberapa ketentuan yang dimaksud itu, di antaranya, dipidana minimal 5 tahun penjara. Selain itu, sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara. Persoalannya, di antara terpidana yang menghuni lembaganya, tidak seorang pun yang mendapat vonis di atas lima tahun.

''Untuk narapidana yang terjerat kasus korupsi di sini, tidak ada yang dipidana di atas lima tahun. Semua di bawah lima tahun. Paling lama dipidana 2 tahun. Jadi, mereka (koruptor) tidak berhak mendapat remisi,'' tegasnya.

BACA JUGA: Jamaah An Nadzir Sudah Salat Id

Soegeng menjelaskan, di antara total warga binaan yang berjumlah 242 orang, hanya 116 orang yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri. ''Jumlah warga binaan total ada 242 orang. Tapi, yang sudah berstatus narapidana hanya 134 orang. Sedangkan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 116 orang,'' jelasnya. (mas/aad/jpnn/c15/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler