jpnn.com - JAMBI - Empat orang kuli bangunan, yakni Sarudin alias Udin (32), Ilis alias Mamang (32), Umar(22), Musran (32) dan Mino, tega memerkosa gadis yang menderita keterbelakangan mental, sebut saja Melati (18).
Beruntung aparat berhasil membekuk empat dari lima orang pelaku. Mereka melakukan perbuatan bejat ini pada Minggu (4/5) siang di lokasi bangunan tempat mereka bekerja, tepatnya di samping tower RCTI kawasan Pattimura.
BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Perkosa Anak TK
Udin yang merupakan otak dari pemerkosaan ini mengatakan, dirinya mengenal korban di pasar Angso Duo, dan dirinya memang sudah merencanakan untuk menyetubuhi korban karena korban terbelakang mental. Parahnya lagi, Udin juga sudah merencanakan bakal menggilir korban bersama teman-temannya.
"Aku kenal dia (korban) sudah lama, aku kenalnya di pasar Angso," ujar Udin saat ditunjukkan kepada awak media, Kamis (8/5).
BACA JUGA: Inilah Catatan Emon tentang Kerinduan pada Almarhum Ayahnya
Udin menjemput korban bersama Ilis di pasar Angso Duo dengan menumpang angkot. Dari pengakuan Udin, tanpa mengiming-imingi sejumlah uang atau alasan lainnya, dia langsung memaksa korban membuka baju dan mengikat korban dengan seutas tali.
"Aku giliran pertama kali selanjutnya Ilis, baru Umar dan Misran serta kawan aku satu lagi yang belum ketangkap bernama Mino, sudah kami ngelakukan itu (pemerkosaan) aku antar dia ke depan Jamtos, aku tinggalkan dia di situ," terang Mino.
BACA JUGA: Bocah SD Sodomi Lima Anak
Keempat pelaku ini dibekuk dari laporan kakak korban, Safri, dengan nomor laporan LP/B-415/V/2014/SPK II. Satreskrim Polresta Jambi menciduk para pelaku pada Senin (5/5). Awalnya polisi kesulitan membekuk dan membuat para pelaku mengakui perbuatanya, karena korban sendiri selain keterbelakangan mental, juga sulit dimintai keterangan karena trauma dan takut melihat para pelaku.
"Awalnya kita agak kesulitan, para pelaku saling mengelak dan tak mau mengakui perbuatan mereka, dan korban juga trauma, tetapi kami tidak kehabisan akal, kami minta bantuan guru SLB untuk membantu korban menunjukkan para pelaku dan membuat BAP-nya," ujar Kasubbag Humas Polresta Jambi.
Sedangkan untuk pelaku lainnya bernama Mino, saat ini masih dalam pengejaran dan untuk keempat pelaku yang sudah ditangkap ini, akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Ancamannya untuk para pelaku ini 12 tahun kurungan penjara," pungkas Sri.(dez)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Malu, Ibu Buang Bayi di Sumur hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi