Ditambahkan Suparman, setiap laporan yang masuk itu, harus diteliti dan dianotasi terlebih dulu
BACA JUGA: Guruh: Sikap Politik LN Indonesia Kurang Tegas
Artinya menurutnya, KY tidak pula bisa serta-merta memvonis hakim tersebut melakukan pelanggaranBACA JUGA: Kesimpulan Akhir KY, Usai Putusan Sidang Baasyir
Karena tidak setiap laporan itu mesti ada pelanggarannya," jelasnya.Menurut Suparman pula, bisa jadi saja, pengaduan mayarakat tersebut dibuat atas ketidakpuasan salah satu pihak terhadap putusan hakim, yang dinilai merugikan dan dianggap tidak adil oleh pihak pelapor
Selain itu, dalam hal dugaan pelanggaran hakim, KY menurut Suparman, juga memegang azas praduga tidak bersalah, serta etika (untuk) tidak mempublikasikan hakim yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut
BACA JUGA: Hasyim Muzadi : Gerakan Perubahan Belum Solid
"KY memegang prinsip azas praduga tidak bersalahJadi, belum tentu dia bersalahKomisi Yudisial mempunyai etika (untuk) menjaga nama yang bersangkutan," tandasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Ada Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi