Lima Laporan Tiap Hari Masuk ke KY

Rabu, 30 Maret 2011 – 10:58 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan, dalam sehari KY rata-rata menerima lima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran atas putusan hakim, dari seluruh Indonesia"Jadi, kalau lima per hari itu, kira-kira dalam sebulan kami menerima 80 sampai 90 laporan, dan itu menyangkut hakim," katanya kepada JPNN, Rabu (30/3).

Ditambahkan Suparman, setiap laporan yang masuk itu, harus diteliti dan dianotasi terlebih dulu

BACA JUGA: Guruh: Sikap Politik LN Indonesia Kurang Tegas

Artinya menurutnya, KY tidak pula bisa serta-merta memvonis hakim tersebut melakukan pelanggaran
"Dalam proses anotasi itulah (dipastikan), apa benar ada pelanggaran

BACA JUGA: Kesimpulan Akhir KY, Usai Putusan Sidang Baasyir

Karena tidak setiap laporan itu mesti ada pelanggarannya," jelasnya.

Menurut Suparman pula, bisa jadi saja, pengaduan mayarakat tersebut dibuat atas ketidakpuasan salah satu pihak terhadap putusan hakim, yang dinilai merugikan dan dianggap tidak adil oleh pihak pelapor
"Jadi, belum tentu hakimnya (yang) bersalah," tandasnya.

Selain itu, dalam hal dugaan pelanggaran hakim, KY menurut Suparman, juga memegang azas praduga tidak bersalah, serta etika (untuk) tidak mempublikasikan hakim yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut

BACA JUGA: Hasyim Muzadi : Gerakan Perubahan Belum Solid

"KY memegang prinsip azas praduga tidak bersalahJadi, belum tentu dia bersalahKomisi Yudisial mempunyai etika (untuk) menjaga nama yang bersangkutan," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Ada Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler