Lima Orang Perusak Tempat Ibadah di Minahasa Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 03 Februari 2020 – 21:58 WIB
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

jpnn.com, MINAHASA UTARA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, kepolisian di Minahasa Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah ibadah.

“Awalnya ada tiga, sekarang bertambah dua jadi lima orang,” ujar Asep, Senin (3/2).

BACA JUGA: Polisi Kumpulkan Bukti Lain untuk Menjerat Pembunuh Noven Cahya Sebagai Tersangka

Adapun kelima tersangka itu adalah NS, HK, YAM, JS, dan JFM. Saat ini lima orang itu masih menjalani pemeriksaan.

Kelimanya merusak masjid yang ada di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (29/1).

BACA JUGA: Dua Petinggi King of The King Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Menurut Asep, para tersangka memiliki peran yang sama dalam kasus perusakan bangunan tersebut.

Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Camat Babalan dan Sekretarisnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

"Tindakannya sama semua, dipersangkakan Pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum," ujarnya.

Perwira menengah ini menambahkan, sekarang situasi di daerah tersebut sudah kondusif.

“Saat ini, penegakan hukum berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi agar situasi kembali seperti semula,” tandas Asep. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler