Lima Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar di Kos-kosan

Sabtu, 14 Februari 2015 – 20:13 WIB
Petugas Satpol PP Tarakan memeriksa identitas salah satu penghuni kos-kosan, Jumat (13/2) malam. Foto: Istimewa

jpnn.com - TARAKAN - Sebanyak 24 warga digelandang ke markas Satpol PP saat petugas penegak peraturan daerah itu merazia tempat kos-kosan yang berada di Kelurahan Kampung Satu, Jumat  (13/2) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari jumlah tersebut, lima pasangan (10 orang) diduga berbuat asusila karena berada di kamar kos tanpa ikatan suami istri. Sisanya, 14 orang, terjaring razia karena tidak memiliki identitas kependudukan.

BACA JUGA: Banjir Rendam Ibukota Kaltara Surut, Lanjut Kebakaran

"Yang terjaring untuk sementara kita pulangkan. Senin (16/2) nanti akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tarakan," jelas Dison kepada wartawan, Sabtu (14/2).

Tipiring terhadap warga yang diciduk tersebut dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Tarakan pun berbeda. Untuk lima pasangan asusila dikenakan Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Dengan denda yang diberikan maksimal Rp 5 juta atau masa kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA: Mayat Wanita Cantik di Kolong Rumah Sempat Dikira Boneka

"Bagi warga tak memiliki KTP kita kenakan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang administrasi kependudukan. Denda maksimal Rp 5 juta, kurungan 3 bulan," tegasnya.

Saat dilakukan razia, warga yang bermukim di rumah kos-kosan rata-rata kaget. Termasuk salah satu warga yang diciduk aparat Satpol PP. Razia yang dilakukan ini setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa rumah kos-kosan tersebut cukup mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA: Revitalisasi Teluk Benoa Bukan Ancaman Bagi Pengusaha Hotel

Kos-kosan memang cukup marak di Kota Tarakan, dan rentan digunakan sebagai tempat mesum bagi pasangan tanpa ikatan perkawinan. Terkait penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, Pemerintah Kota Tarakan telah mengatur dalam Perda Nomor 05 Tahun 2007.

Dalam perda tersebut, penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa dilarang, menyelenggarakan penyewaan rumah dan atau penyewaan kamar yang dihuni oleh penyewa yang berbeda jenis kelamin dalam satu kamar. Selain itu dilarang menerima penyewa yang tidak jelas identitasnya.

Poin lainnya, menjadikan rumah sewa dan kamar sewa sebagau tempat transaksi atau kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, dilaksanakan Pemerintah Kota Tarakan melalui lurah di wilayahnya masing-masing. (*/uno/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciduk 57 Perempuan di Warung Remang-remang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler