jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Rusli Zainal ke pengadilan. Rencananya, pelimpahan itu dilakukan pada bulan Oktober.
"RZ (Rusli Zainal) ini kalau enggak salah awal Oktober naik P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Cerita Krisis 1998, Wiranto Mengklaim Cegah Perang Saudara
Oleh karena itu, kata Johan, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus yang menjerat Rusli. "Untuk melengkapi berkas," ujarnya.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli disangka memerintahkan penyuapan ke DPRD Riau, terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang dana pembangunan venue untuk PON ke XVIII Riau. KPK juga menyangka Rusli telah menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau.
BACA JUGA: Meninggal di Jepang, Peserta Kerja Magang Terima Santunan Rp 2,5 M
Satu lagi kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Sejak 14 Juni lalu, Rusli ditahan di Rutan KPK.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Vanny Mengaku ke Hotel Atas Ajakan Harun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Suap ke Pegawai MA, Gelar Rekonstruksi di KPK
Redaktur : Tim Redaksi