jpnn.com - SIGLI - Lima pelaku penjudi dicambuk di depan Mesjid Agung Alfalah Sigli usai salat Jum'at (5/9), sekira pukul 14.00 WIB. Eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan Qanun no 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli Samil Fuadi SH menyampaikan, kelima terdakwa itu sudah diputuskan hukuman oleh mahkamah syar'iah dan setelah ditangkap 20 hari yang lalu. Namun pada Jum'at (5/9), mereka dieksekusi cambuk karena kedapatan bermain judi atau maisir. "Jadi ini kita cambuk sesuai dengan qanun," jelasnya.
BACA JUGA: Berkas 111 Honorer K2 Masih Ditahan
Samil menyampaikan, kelima terdakwa yang dicambuk itu masing-masing, Bukhari Bin Agani, Idris Bin Jalil, Husaini Bin M.Yusuf, Ridwan Bin Salafin dan Feri Hidayat Bin M.Hasyim. Kelima terdakwa itu telah melanggar Qanun tentang maisir karena mereka ditangkap saat bermain judi. Sehingga dilakukan eksekusi cambuk.
"Setelah dicambuk terdakwa dibebaskan dan itu aturannya," tegas Samil Fuadi.(rakyat aceh)
BACA JUGA: Diduga Berbuat Asusila, Guru dan Eks Murid Digerebek Warga
BACA JUGA: Gawat! 55 Persen Wanita Sulsel Terpapar Merkuri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ayan Kambuh, Aceng Tewas Dilindas Mobil
Redaktur : Tim Redaksi