Lima Penyidik KPK Cek Fisik Helikopter AW 101

Jumat, 25 Agustus 2017 – 05:16 WIB
Penyidik KPK beserta POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter AgustaWestland (AW) 101 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengirim lima penyidiknya mengecek fisik helikopter AgustaWestland (AW) 101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, kemarin (24/8).

Kegiatan langka sepanjang sejarah pemberantasan rasuah di tanah air tersebut berlangsung cukup tertutup.

BACA JUGA: Menurut Novel Baswedan, Ini Kekonyolan yang Perlu Dipublikasikan

Para petugas KPK yang menggunakan masker mengecek satu persatu bagian alat utama sistem pertahanan (alutsista) tersebut. Mereka juga sempat mengecek interior heli.

Komisi antirasuah kemarin didampingi Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI serta ahli pesawat independen.

BACA JUGA: Novel Baswedan Ingin Segera Kembali ke KPK, Duh...Mata Kirinya

”Untuk mengetahui (apakah) sesuai spesifikasi, sesuai harga,” ujar Komandan Puspom Mayjen TNI Dodik Wijanarko.

Hanya, hasil pengecekan itu belum dibeberkan secara detail kemarin. Menurut Dodik, pemeriksaan fisik dilakukan secara detail untuk mengetahui apakah pesawat tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak. Pemeriksaan mesin juga dilakukan.

BACA JUGA: Novel Sebut Ada Jenderal Terlibat, Kabareskrim: Maksudnya Apa Itu?

”Jadi memang pengecekan fisik oleh tim ahli independen, bersama KPK dan juga POM TNI,” tuturnya tanpa menjelaskan hasil pengecekan.

Sebagaimana diwartakan, helikopter AW 101 diduga bermasalah dalam proses pengadaan. Penyidik POM TNI pun menetapkan lima tersangka.

Yakni Marsma TNI FA, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan heli, Letkol WW (pejabat pemegang kas), dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Berikutnya Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP, dan Marsda SB sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta.

Irfan diduga menandatangani kontrak dengan AW, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia senilai Rp 514 miliar.

Padahal, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar. Sehingga muncul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menolak pembelian Helikopter AW-101 karena merasa belum perlu mengganti pesawat kepresidenan Super Puma yang biasa digunakan untuk angkutan VVIP. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Ditantang Ungkap Nama Oknum Jenderal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler