Lima Perampok Spesialis Minimarket Dibekuk Polisi

Sabtu, 08 Oktober 2016 – 17:36 WIB
Ilustrasi. Foto Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com - BEKASI - Para perampok Alfamart di empat lokasi berbeda berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi, Jumat (7/10) kemarin.

Empat lokasi itu yakni Alfamart Pasir Sari Cikarang Selatan, Alfamart Serang Baru, Alfamart Simpangan Cikarang Utara dan Alfamart Graha Asri Cikarang Utara.

BACA JUGA: Rasain, 3 Oknum di Pelabuhan Belawan Ditangkap

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Awal Chairudin, para pelaku perampokan sebanyak lima orang.

Mereka adalah MA, IF, dan I yang bertugas sebagai eksekutor di lapangan, dan TWY serta AW bertugas menjadi penadah.

BACA JUGA: Kembaran Mirna: Jessica Berbahaya Bagi Negeri Ini

“Indentitas pelaku kami kenali berkat hasil pengembangan dari kamera keamanan dan akhirnya terungkap para pelaku ini serta kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Awal kepada GoBekasi.

Awal menjelaskan, para pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda di sekitar Cikarang. Para pelaku ini melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Tentara Timor Leste Akhiri Pelarian Sang Direktur

Polisi berhasil mengamankan barang bukti STNK motor Besar bernopol B 4713 FAH, plat nomor motor B 3497 FEI.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 3497 FEI berikut kunci motornya, dan lain sebagainya.

Adapun modus pelaku kejahatan sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan golok. Pelaku juga tak segan-segan melukai korbannya hingga memukulnya.

“Kemudian saat masuk ke dalam lokasi Alfamart, mereka langsung mengalungkan sajam ini ke leher karyawan toko dan memaksanya menunjukkan brangkas toko,” jelasnya.(cr27/gob/chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan 24 Paket Sabu-sabu di Dalam Kain Sarung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler