jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2016.
KPK bahkan sudah diundang DPR pada Kamis (4/2), untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.
BACA JUGA: Kenangan AKBP Untung Sangaji dengan Baju I Love You, Mom
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan bahwa jika revisi akan melemahkan maka mereka kompak menolak.
"Spirit kami berlima dan KPK keseluruhan kalau ini akan melemahkan KPK akan kami tolak," kata La Ode di markas KPK, Senin (1/2).
BACA JUGA: KPK Bela Novel Habis-habisan
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Senin (1/2) sore sudah mendapatkan draft revisi dari DPR.
"Kamis nanti kami diundang, nanti kami beri masukan," kata dia di markas KPK, Senin (1/2).
BACA JUGA: Lucu Kalau FPDIP Usul Mau Revisi Karya Agung Bu Mega
Ia menambahkan, nanti pimpinan akan mempelajari dan menentukan mana pasal yang tidak boleh disentuh serta yang harus disempurnakan.
"Cita-cita kita tetap memperkuat KPK," tegasnya.
Saat ini draft tersebut masih dipelajari para pimpinan KPK. Dalam waktu dekat akan segera disampaikan kesimpulan.
"Kita baru terima sore ini dan sudah saya disposisi untuk dibagikan ke semua pimpinan. Nanti saya update sebelum Kamis," ujar Agus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Usul Biaya Paspor Jamaah Ditanggung Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi