Lima Poin Seruan MUI terkait Kasus Video Ustaz Abdul Somad

Senin, 19 Agustus 2019 – 08:07 WIB
Ustaz Abdul Somad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Viralnya video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang oleh sebagian kalangan dinilai berbau penistaan agama, langsung ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isi video tersebut.

BACA JUGA: Tiga Klarifikasi dari Ustaz Abdul Somad

MUI juga mendesak kepolisian agar mengusut pengedar video tersebut karena bisa menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat yang heterogen. Berikut seruan MUI bagi seluruh masyarakat:

Pertama, MUI sangat prihatin dan menyesalkan beredarnya video tersebut sehingga menimbulkan polemik yang bisa mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia. MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya.

BACA JUGA: PSI: Nabi Muhammad SAW Teladan Dalam Praktik Toleransi

Kedua, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, tidak terpancing, dan jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja ingin menciptakan keresahan di masyarakat dengan cara mengadu domba antarumat beragama.

BACA JUGA: Tiga Klarifikasi dari Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA: Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Itu jadi Tersangka Penistaan Agama

"Semua pihak harus bersikap tenang, hati-hati dan dewasa dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat masalahnya menjadi semakin besar dan melebar ke mana-mana," imbau Zainut, Senin (19/8).

Ketiga, MUI memahami masalah keyakinan terhadap ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya, sehingga hendaknya semua pihak menghormati dan menghargai keyakinan agama tersebut sebagai bentuk penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama.

Keempat, MUI mengimbau kepada semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain. Sebab, hal tersebut selain melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama.

Kelima, terhadap masalah yang menimpa Ustaz Abdul Somad, MUI menyarankan agar para pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan.

"Jika jalur musyawarah/kekeluargaan tidak dapat dicapai kata mufakat, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman dan damai," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Anjing Masuk Masjid, DKM Al Munawaroh: Ini Bukan Karena Berlainan Agama


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler