jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor menetapkan SM, perempuan yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan persesuaiannya, dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspa Lena kepada Pojok Bogor, Selasa (2/7)
BACA JUGA: Soal Anjing Masuk Masjid, DKM Al Munawaroh: Ini Bukan Karena Berlainan Agama
BACA JUGA: Soal Anjing Masuk Masjid, DKM Al Munawaroh: Ini Bukan Karena Berlainan Agama
Tersangka dikenakan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi oleh ahli.
BACA JUGA: KSHUMI: Membawa Anjing Masuk Masjid sama dengan Penistaan Agama
BACA JUGA: Perempuan Ini Bawa Anjing dan Pakai Sepatu Masuk ke Masjid
Menurut Ita, hal itu untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya. “SM kami bantarkan di RS Polri dengan penjagaan. Untuk penanganan kasus, berlanjut terus,” katanya. (mar)
BACA JUGA: Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anjing Diduga Positif Rabies Terkam Empat Warga di Jembrana
Redaktur & Reporter : Adek