BACA JUGA: Bangkai Nomad Dibawa ke Jakarta
Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan lima oknum polisi berinisial Bripka DO, PP, MM, RK dan Ek berakibat pada tewasnya Muhamad Taufik Kastela, warga Timika pada 22 Juli lalu.Kini kelimanya tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi lantaran sudah berstatus tersangka pelaku pembunuhan dan dikenai pasal 351, atau penganiayaan berat yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang.
“Ini karena proses kasusnya sudah dinyatakan P21 (rampung, Red.) oleh penyidik,” tutur Usman Kastela, ayah korban berdasarkan laporan penyidik kepada JPNN.
Mereka (tersangka-Red) akan diawasi langsung penyidik Reskrim dan Propam Polda Papua, termasuk dua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua,” ungkapnya
Pengalihan proses hukum para tersangka ke Timika dikarenakan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Timika pada 22 Juli 2009 silam depan perumahan TNI AL, di bilangan Jalan Leo Mamiri.
Lanjut Usman, para tersangka diancam pidana tujuh tahun penjara sesuai ketentuan pasal 351 ayat (3) tentang tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Mewakili keluarga korban, kata Usman, konsolidasi yang dilakukan selama ini terkait kasus kematian Taufik adalah memberi efek jera kepada aparat keamanan agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus-kasus kriminal.
“Sekalipun warga melakukan pelanggaran, kewajiban polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tuturnya sembari mengatakan dirinya masih trauma dengan kematian anaknya.
Keluarga korban menyatakan memberi apresiasi kepada aparat penyidik yang telah bekerja ekstra dan professional serta proporsional dalam penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat gagal pernapasan sebagai dampak tindakan penganiayaan.(eng/fuz/JPNN)
BACA JUGA: PETI Bahayakan Transportasi di Sungai Barito
BACA JUGA: Imigran Gelap Mengeluh Tak Dapat Makan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Mudik Selatan Minim Penerangan
Redaktur : Tim Redaksi