Lima Prasasti di Berhala, Kepri Panik

Jumat, 12 Februari 2010 – 08:07 WIB

LINGGA-- Hubungan Pemprov Kepri dengan Pemprov Jambi masih diwarnai persengketaan terkait status kepemilikan Pulau BerhalaPerkembangan terbaru, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Jambi malah membangun lima prasasti di Desa Berhala, Kecamatan Singkep

BACA JUGA: Pemilik 2 Truk Cap Tikus Diburu

Dua prasasti berlokasi di Dusun I Desa Berhala, tiga prasasti lagi ada di Pulau Telur, Pulau Layar dan Pulau Seluma
Padahal, kondisi sekarang masih status quo

BACA JUGA: Aduuh,,,,,PLN Byar Pet Lagi !

Hal ini yang membuat Pemkab Lingga, Kepri, menjadi panik.

Pejabat Pemkab Lingga, baru tahu adanya pembangunan prasasti ini setelah Kepala Desa Berhala,Encik Sarif berkomentar di media
Barulah, Kamis (11/2) kemarin, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Lingga, Said Rudipaloh, Kabag Hukum M All Imran dan Plt Camat Singkep Fauzi Syekh Saleh turun ke Pulau Berhala

BACA JUGA: Pengamanan PN Jaksel Diperketat, Lalulintas Semakin Padat

Dalam kunjungan ini juga ikut sejumlah Anggota Komisi I DPRD Lingga dan unsur Muspika Singkep.

Kabag Tata Pemerintahan Said Rudipaloh dan Plt Camat Singkep Fauzi Syekh Saleh menegur Kepala Desa Berhala Encik Sarif karena tak melaporkan masalah ini secara resmiKades Berhala Encok Sarif memang melapor, tapi melalui staf kedua pejabat tersebut"Kades bisa saja bertindak tegas saat melihat pembangunan prasasti iniIni wilayah Lingga," kata Fauzi memarahi Kades Berhala Encik Sarif.

Said Rudipaloh menyebutkan, setelah kunjungan ke Berhala ini, pihaknya akan melaporkan ke Bupati Lingga, Daria disertai bukti-bukti foto adanya pembangunan prasasti"Nanti pak bupati yang melapor ke provinsiKita tahunya belakangan kasus iniTak ada informasi dari desa," kata Rudi.

Melihat perkembangan soal sengketa ini, Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho meminta Pemprov Kepri pro aktif dalam
menyelesaikan masalah sengketa Pulau Berhala iniDalam kondisi status quo, Jambi telah provokatif membangun prasasti baru di wilayah Lingga"Pemprov Kepri harus cepat melaporkan masalah ini ke Departemen Dalam NegeriJambi melakukan pembangunan dalam status quoJangan biarkan masalah ini berlarut-larut," ujarnya.

Legislator PAN ini juga meminta Bupati Lingga secepatnya melaporkan masalah ini ke provinsi agar cepat diselesaikanPemprov Kepri juga bisa mengajukan judicial review terkait sejumlah aturan perundang-undangan yang menyebabkan sengketa kedua wilayah"Penyelesaian masalah ini ada di Depdagri dan DPRKalau perlu Komisi II DPR RI datang ke Pulau Berhala untuk melihat dan menyelesaikan masalah ini," katanya.

Dalam kunjungan ke Pulau Berhala, hadir juga Danlanal Dabo Singkep Letkol Robertus T Waskito, Danramil Dabo Singkep Kapten Harioko dan Kapolsek Dabo Singkep AKP SupradinataIkut juga sejumlah perwira Lanal Dabo Singkep dan Polres Lingga.

Menurut, M Tani, warga Dusun Berhala mengatakan, limaa prasasti tersebut dibangun tanggal 24 Desember 2009.Tukang yang mengerjakan, katanya bukan dari Berhala, tapi dari JambiPengerjaan prasasti selesai satu hari"Saya melihat tukangnya bekerjaTak mungkin kita melarang meski dibangun di wilayah Lingga," kata Tani di BerhalaTak hanya di Pulau Berhala saja, prasasti juga dibangun di pulau-pulau sekitar Berhala.

Prasasti dibangun di Pulau Telur, Pulau Seluma dan Pulau LayarPulau-pulau tersebut kini juga dikuasai orang JambiTulisan di setiap prasasti yang dibangun bahasanya samaDi prasasti yang dibuat Pemkab Tanjung Jabung Timur itu tak ada nama Pulau BerhalaNama Pulau Berhala diganti menjadi Pulau Kampung Lama, Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung TimurDi prasasti  tertulis, selamat datang di Pulau Kampung Lama, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung TimurPrasasti yang lain bertuliskan selamat datang di Pulau Dermaga Lamo, Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung TimurJuga ditulis titik koordinat Pulau Kampung Lama tersebutPrasasti dibuat dengan pondasi yang kokoh.

Pemkab Tanjung Jabung Timur juga menuliskan dasar hukum kenapa wilayah tersebut masuk JambiDituliskan plang dasar hukum, yaitu UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepriUU tersebut menyebutkan, Pulau Berhala masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pulau Berhala masuk wilayah Desa Berhala yang terdiri dari satu dusun yang penduduknya berjumlahnya 198 Kepala Keluarga (KK)Jumlah penduduknya 609 jiwaSementara, warga Jambi yang berdiam di pulau tersebut hanya dua KKSebanyak 30 KK yang mendiami pulau tersebut adalah trans lokal yang warganya didatangkan dari Lingga(dea/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Urus 8 Juta Pekerja Mandiri


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler