JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf menegaskan, Pemprov Jabar saat ini tengah mengubah paradigma ketenagakerjaan yang selama ini berorientasi ke sektor buruh menjadi pekerja sektor informal yang terampil dan mandiri serta dilindungi hukum.
"Pekerja sektor formal dan informal sama diakui oleh undang-undangTapi selama ini potensi pekerja mandiri atau yang bekerja di sektor informal tidak pernah dapat akses kebijakan dan hukum," ujar Dede Yusuf melalui telepon genggamnya di Bandung, menjelaskan rencana ikrar dan deklarasi Forum Pekerja Mandiri, Rabu (10/2).
UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas menyebut dua kategori tenaga kerja, yaitu tenaga kerja dalam hubungan kerja (sektor formal) dan tenaga kerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri)
BACA JUGA: 1.109 Pasangan Kawin Massal
"Atas dasar undang-undang Nomor 13/2003 tersebut, Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat saya tugaskan tidak hanya mengurus soal buruh, tapi juga mengelola potensi pekerja mandiri dan menciptakan lapangan kerja baru," tegas Dede, sembari menyebut perbandingan potensi buruh dan pekerja mandiri di Jawa Barat tercatat 4,5 juta pekerja sektor formal (buruh) dan 8 juta orang pekerja mandiri.Pekerja yang tidak pernah dapat akses Jamsostek, lanjutnya, kini diwadahi dalam Forum Pekerja Mandiri (FPM) dan Wakil Gubernur duduk sebagai Pembina Organisasi tersebut
"Mereka sama-sama bekerja dan berbuat bagi masyarakat, tapi selama ini mereka kurang diperhatikan
BACA JUGA: Kereta Api Trans Kalimantan Tunggu 2 Dekade Lagi
Sumbangsih bagi perekonomian juga sangat besar karena menyerap tenaga kerja lebih banyak," jelas Dede Yusuf.Untuk modal dasar, lanjutnya, Pemprov Jabar telah menggandeng Jamsostek dan kalangan perbankan untuk memberdayakan pekerja mandiri
BACA JUGA: KA Lintas Kalimantan Tunggu 2030
Dari 45 juta jiwa warga Jawa Barat, selama tahun 2009 telah terserap 520 ribu tenaga kerja"Mereka terdata lengkap di Disnakertrans Jabar dengan by name, by address, dan by jobUntuk tahun 2010 ada potensi 540 ribu lapangan kerja baru di sektor formal dan informal," katanya.Serapan tenaga kerja tersebut terbagi ke dalam AKAL (angkatan kerja antar lokal) di 26 kab/kota di Jabar, AKAD (angkatan kerja antar daerah) di berbagai provinsi di Indonesia, dan AKAN (angkatan kerja antar negara) berupa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
"Potensi lapangan kerja terus kita galiKita didik masyarakat agar tidak hanya berburu dan mimpi jadi PNS atau buruh industriGenerasi muda kita dorong terjun di sektor informal," harap Dede(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Bidik KPU Parimo
Redaktur : Tim Redaksi