jpnn.com, EMPAT LAWANG - Kasus pencabulan kembali menghebohkan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kali ini, korbannya belasan pelajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pendopo Barat. Semua korban adalah laki-laki.
Sedangkan pelaku berjumlah lima orang dan salah satu di antaranya PNS guru agama berinisial AT (52) warga Jalan Jati, Pendopo.
BACA JUGA: Marbut Ini Nekat Berbuat Terlarang di Masjid Taqwa Bhayangkara, Korbannya Tiga Orang
Empat pelaku lainnya, Fr (27) warga Pagar Tengah Pendopo, IA (27) warga Desa Gunung Meraksa Baru, JL (43) warga Desa Tanjung Raman dan AN (30) warga Desa Bayau. Sementara AN masih DPO dan yang lainnya sudah diamankan di Mapolsek Pendopo.
Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto menjelaskan para pelaku melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak Diawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Berita Duka, Irmayanti Meninggal Dunia dengan Kondisi Mengenaskan
“Untuk jumlah korbannya saat ini mencapai 12 anak di bawah umur,” kata Kapolsek.
Korban sekaligus yakni pelapor yakni RYY (14) dan saksi-saksi sekaligus korban antara lain OM (14) AL (15) Hd (12). Lokasi kejadian yang dilakukan para pelaku di Salon Firman, Kelurahan Pagar Tengah, Pendopo.
BACA JUGA: Pria yang Membunuh Irmayanti di Pos Polisi Itu Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata
Kejadian bermula Rabu (29/1) sekira jam 14.30 wib di Salon Firman. Pelaku Firman cs memanggil korban sambil melambaikan tangan.
Kemudian pelaku berkata "mau duit enggak?" dan korban menjawab “ya mau”.
“Setelah itu korban diajak pelaku ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci. Pelaku langsung memegang kelamin korban dan dicabuli,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian korban di suruh datang kembali oleh pelaku Firman dan korban disetubuhi pelaku dengan cara memasukkan kemaluan ke anus Korban. Setelah itu korban diberi uang Rp15.000.
Beberapa hari kemudian pelaku Firman mengirim pesan kepada korban lewat Facebook. “Ke sini dulu” dan korban menjawab “apa kerjaan”, pelaku menjawab “gak ada”, lalu keesokan harinya korban ke Salon Firman bersama temannya, OM. Sesampainya di Salon, ada pelaku Tasrik dan berkata, “sini kalau mau uang”.
Setelah itu korban menghampirinya di kamar, lalu korban di suruh duduk dan pelaku langsung mengunci kamar.
Pelaku memegang paha dan alat kelamin korban, membuka celana korban dan pelaku langsung mencabuli korban lalu diberi Rp10.000.
“Akibat kejadian tersebut korban telah dicabuli pelaku Fr 3 kali dan oleh pelaku TS 3 kali. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Para pelaku ditangkap saat berada di salonnya sekira jam 16.30 Wib. Pelaku bersama temannya IA berhasil diamankan.
Berdasarkan pengakuan Fr bahwa IA, AT, AN, JL pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban OM, Hd, AL.
Setelah itu anggota langsung bergerak menuju sawah pelaku AT dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya ke 3 pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekira jam 20.00 Wib, didapat informasi tentang keberadaan pelaku lain, JL di Desa Tanjung Raman. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan elaku dibawa ke Polsek Pendopo.
Terpisah, Kabid Perlindungan Anak, Dinas PMDP3A Kabupaten Empat Lawang ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti informasi tersebut
“Tadi ada juga yang tanya, tetapi saya belum bisa jawab karena belum dapat informasi yang jelas. Besok kami akan berkoordinasi dengan Polres mengenai hal tersebut,” katanya. (eno)
Redaktur & Reporter : Budi