jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan reformasi birokrasi sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat serta dunia usaha. Karena itu, dalam lima tahun ke depan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dipercepat.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019. Regulasi ini lebih simpel dan memberikan bobot yang lebih kepada pengukuran kinerja, baik untuk organisasi maupun kepada individu, untuk kemudian akan dimonitor dan disampaikan laporannya melalui PMPRB online," tutur Yuddy, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Mas Tjahjo: Bukan Urusan Saya!
Dikatakan, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan agar disusun suatu road map reformasi birokrasi setiap tahunan. Road map ini tentunya akan membimbing kita agar perubahan yang diharapkan dapat terwujud.
"Dengan road map ini semua bisa memantau sejauh mana perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi baik di tingkat nasional maupun di masing-masing pemerintah daerah," imbuhnya.
BACA JUGA: Jokowi Pilih Thomas Lembong karena...
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 tahun 2015 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Kebijakan ini merupakan pedoman evaluasi untuk mendorong setiap pemerintah provinsi secara intensif melakukan penguatan akuntabilitas kinerja pada pemerintah kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Ragukan Reshuffle Bakal Perbaiki Perekonomian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tony Spontana Dipromosikan Jadi Kajati Yogyakarta
Redaktur : Tim Redaksi