”Di samping itu, masih terdapat sejumlah masalah, yaitu beberapa faktor yang mempengaruhi terhadap mutu pendidikan (yang) belum berperan secara optimal
BACA JUGA: PSB Dikomersialisasi, Pemerintah Tutup Mata
Peran tersebut baik yang bersifat legal formal maupun faktual," jelas Mudjito.Dijelaskan Mudjito, masalah aspek legal yang terkait dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan-peraturan perundangan, adalah yang menjadi justifikasi terhadap teknis dan mekanisme pelaksanaan SBI di Indonesia
BACA JUGA: Kembangkan Karakter Bangsa Sejak Sekolah
Karena tujuan penyelenggaraan SBI ini (adalah) untuk menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus," paparnya.Soal lulusan yang berkelas nasional, lanjut Mudjito, secara jelas telah dirumuskan dalam UU No 20/2003 dan dijabarkan dalam PP 19/2005, serta lebih dirincikan dalam Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
BACA JUGA: UN Ulangan Terbukti Bantu Siswa Tak Lulus
Sekolah-sekolah tersebut siswanya berasal dari dalam maupun luar negeri," ungkapnya.Mudjito pun menyimpulkan, pada umumnya hasil ujian nasional (UN) siswa SBI lebih unggul dibanding sekolah lainWalaupun begitu, lanjut Mudjito, yang jelas bukan berarti bahwa SBI merupakan lisensi sekolah asing(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah RSBI Harus Subsidi Siswa Miskin
Redaktur : Tim Redaksi