Lima Tersangka Hasil OTT di Medan Bakal Berlebaran di Rutan

Sabtu, 11 Juli 2015 – 02:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat (10/7). Kelimanya dipastikan bakal melewati Lebaran di rumah tahanan (rutan) lantaran ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka pemberi suap bernama M Yagari Bhastara alias Gerry adalah yang pertama keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.44 WIB. Pengacara di kantor hukum Kaligis and Associates itu menolak berkomentar saat digelandang ke mobil tahanan.

BACA JUGA: Kubu Agung Menang di Tingkat Banding

Tidak lama setelah Gerry, satu per satu tersangka lainnya keluar dari Gedung KPK dan digelandang ke mobil tahanan. Mereka adalah  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Seperti Gerry, keempat tersangka penerima suap itu juga menolak berkomentar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Amir Fauzi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Dermawan Ginting (DG) di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Dan tersangka SY (Syamsir Yusfan, red) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Priharsa, Jumat (10/7).

BACA JUGA: Terbuka Kemungkinan Mendag Merangkap Kepala Bulog

Untuk Gerry ditempatkan di Rutan KPK. Sedangkan Tripeni Irianto Putro di Rutan Guntur.

Seperti diketahui, kelima tersangka ini dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) pagi. Kelimanya dibekuk saat melakukan transaksi suap yang diduga terkait gugatan pihak Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi setempat.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Politikus PDIP: Jokowi Tak Salah, tapi Menterinya Sering Keliru

BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Bersumpah Tak Tahu-Menahu soal Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler