Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak

Rabu, 24 April 2024 – 08:17 WIB
Aktivitas pengelolaan limbah ilegal di Desa Mekarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Personel Polsek Rancabungur menindak tegas pelaku pengolahan limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun limbah ilegal itu didatangkan pelaku dari BSD, Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA: Sungai Ciliwung Berbusa, Polisi Periksa Pengepul Limbah

"Lokasi itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah. Kami laporkan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat di Cibinong, Selasa (23/4).

Penindakan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pembuangan limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane.

BACA JUGA: Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa

"Masyarakat khawatir aktivitas itu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Kami menuju lokasi dan menemukan aktivitas tersebut," kata Azis.

Kepolisian kemudian mengumpulkan bukti-bukti, bahwa lokasi pengolahan sampah atau limbah itu tak berizin alias ilegal.

BACA JUGA: Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya

"Kami juga mendapat informasi penting termasuk identitas pemilik lahan, yaitu BK alias IR. Kami juga temukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik serta alat berat," bebernya.

Menurut Azis, BK alias IR mengakui bahwa sampah yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya.

Sampah dibawa ke lokasi tersebut untuk disortir, kemudian sampah yang dapat didaur ulang akan dimanfaatkan sementara yang tak dapat didaur ulang akan dibakar.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler