Limbah Medis yang Dibuang di Bogor Berasal dari Hotel Isolasi Pasien Covid-19, Keterlaluan

Kamis, 11 Februari 2021 – 00:13 WIB
Pelaku pembuang limbah medis di wilayah Kabupaten Bogor saat rilis di Mapolres Bogor, Rabu (10/2). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi mengungkap pembuang limbah medis B3 Covid-19 yang berserakan di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seluruh limbah medis Covid-19 itu berasal dari salah satu hotel di Tangerang, Banten, yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

BACA JUGA: AKBP Harun: Pelaku Pembuangan Limbah Medis Sudah Kami Tahan

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, terkait tindak pidana pengelolaan sampah dan juga limbah berbahaya, diawali dari adanya laporan polisi di Polsek Parung Panjang dan Cigudeg pada 3 Februari 2021.

“Awal dari situ diketahui ada laporan masyarakat bahwa terdapat limbah dan sampah berbahaya, serta sampah spesifik dan juga limbah medis di daerah Cigudeg dan Tenjo,” kata AKBP Harun seperti dilansir dari radarbogor.id Rabu (10/2).

BACA JUGA: Kapolda Papua Dapat Tugas Khusus dari Kapolri, Tambah Pasukan, Laksanakan!

Dari hasil penyelidikan, lanjut kapolres, didapati bahwasanya limbah medis tersebut didapat dari salah satu tempat atau hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG Pemerintah Kota Tangerang.

“Pelaku bekerja sama dengan hotel tempat isolasi pasien Covid-19 di Tangerang dari 25 Januari 2021, kemudian 27 Januari 2021, dan 2 Februari 2021,” katanya.

BACA JUGA: Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi

Menurut Harun, limbah medis dibuang oleh perusahan pengelolaan limbah tidak berizin.

“Pihak pemborong melakukan kerja sama pengolahan limbah mendis secara ilegal. Di mana pihak pengangkut tidak berizin,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Harun menjelaskan, modus pelaku yakni mencampur limbah medis B3 Covid-19 tersebut dengan sampah infeksius.

“Lalu disimpan di basement hotel sebelum dimasukan mobil boks dan dibuang,” tuturnya.

Adapun dua tersangka yang diamankan berinisial WD dan IP. Keduanya dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Denda Rp 100 juta, maksimal Rp 5 miliar,” katanya. (all/radarbogor)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler