jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee mengungkap kesedihan setelah divonis 2 tahun penjara akibat kasus konten makan babi sambil baca bismillah.
Dia telah memprediksi bakal dihukum bertahun-tahun akibat kasus dugaan penistaan agama tersebut.
BACA JUGA: Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraÂ
"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," kata Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini.
Kreator konten sekaligus TikToker itu makin sedih lantaran tidak bisa bertemu orang tua.
BACA JUGA: Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini
Menurut Lina Mukherjee, orang tuanya jauh dan susah bepergian.
"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," imbuh Lina Mukherjee.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Video Syur 11 Menit Diungkap, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
Adapun Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra, Selasa (19/9).
Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda.
Jumlah denda yang harus dibayar yakni sebesar Rp 250 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Roni Sianatra menambahkan bahwa Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
Beberapa barang telah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, iPhone 14 Promax akan disita negara," jelasnya. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi