Lindungi Anak Dari Pengaruh Terorisme, BNPT Gaet KPAI

Senin, 13 Februari 2017 – 13:35 WIB
Suhardi Alius (putih). Foto: BNPT

jpnn.com - jpnn.com - Pengaruh dan imbas terorisme tidak hanya menyebar di kalangan orang dewasa, tapi juga sudah menyasar anak-anak.

Ironisnya, bila paham radikal dan terorisme tertanam di anak sejak usia dini, maka pengaruh itu akan berdampak besar di pola pikirnya.

BACA JUGA: Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban

Fakta itulah yang membuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat concern dalam melindungi anak-anak dari pengaruh dan imbas terorisme. Untuk memperkuat perlindungan anak dari pengaruh terorisme, BNPT dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengawasan dan perlindungan anak di Jakarta, Senin (13/2).

MoU itu ditandatangani Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Ketua KPAI Asrorun Ni'am.

BACA JUGA: Kebijakan Trump Berpotensi Menambah Sentimen Anti-Islam

"Kami sepakat bahwa anak-anak harus dilindungi dan diawasi dari pengaruh terorisme. Dan faktanya, akhir-akhir ini, kasus terorisme yang melibatkan anak-anak meningkat pesat. Karena itulah, BNPT dan KPAI bergandengan erat untuk melindungi anak Indonesia dari terorisme. BNPT akan menyediakan data-datanya dan kerja sama ini akan bergerak aktif mereduksi anak-anak yang 'tercemar' terorisme agar kembali menjadi anak yang normal dan mempunyai masa depan yang baik," kata Suhardi.

Dia mencontohkan, dari beberapa anak yang termasuk dalam 75 WNI yang dideportasi dari Turki yang sekarang berada di bawah penanganan Kemensos di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, ternyata banyak yang berprestasi.

BACA JUGA: Kibarkan Bendera ISIS, Warga Penjaringan Diciduk Polisi

Selain itu, BNPT juga banyak mendapat data ada beberapa anak Indonesia yang kini berada di Turki dan ditampung di panti asuhan.

Mereka adalah anak-anak yang ditinggal orang tuanya pergi ke Suriah. Ironisnya, mereka tidak bisa dideportasi kalau tidak ada orang tua atau keluarga yang menjemputnya.

Dalam undang-undang anak Turki, bagi anak-anak yang berada di panti asuhan tidak bisa dipulangkan sebelum berusia 18 tahun.

"Ini juga menjadi fokus kami. Karena itu, BNPT menggandeng KPAI, Kemensos, dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani masalah ini. Anak-anak Indonesia ini harus diselamatkan sehingga perlu penguatan kerja sama di berbagai lembaga," imbuh Suhardi.

Selain itu, ujar Suhardi, anak-anak dan orang tua yang terlibat kasus terorisme, khususnya yang dideportasi dari Timur Tengah, harus dirangkul.

"Mereka jangan dimarjinalkan. Kalau dimarjinalkan, mereka pasti akan kembali menjadi teroris," tegas mantan Kabareskrim Polri ini.

Sementara itu, Asrorun  menjelaskan, urgensi dari MoU ini adalah semakin mudanya usia anak yang tercemar terorisme. Hal itu dari survei dan data lapangan yang dimiliki KPAI.

"Contohnya kasus Medan di mana pelakunya yang berusia 16 tahun tercemar melalui media sosial. Karena itu, KPAI dan BNPT merasa perlu meningkatkan kerja sama untuk mereduksi anak-anak dari pengaruh terorisme, utamanya yang bersumber pada guru dan media digital," ungkap Asrorun.

Setelah MoU ini, lanjut Asrorun, pihaknya akan menindaklanjuti dengan lebih fokus melakukan pengawasan anak-anak yang dideportasi dari Timur Tengah. Pasalnya, hukum untuk anak-anak, berbeda dengan hukum orang dewasa.

Intinya, perlindungan harus diutamakan dalam memberikan hukuman pada anak-anak dan pendekatannya dengan pemulihan.

"Kami mendukung ada penguatan BNPT dalam UU Terorisme yang tengah direvisi, khususnya menyangkut tindak pidana anak dalam kasus terorisme," tutur Asrorun. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Ajak Negara Islam Hindari Isu Buatan Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
terorisme  

Terpopuler