Lindungi Jutaan Tenaga Kerja, Pemerintah Diminta Segera Buat Road Map Industri Hasil Tembakau

Kamis, 08 April 2021 – 21:00 WIB
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap adil dalam memperlakukan industri hasil tembakau (IHT).

Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah mengatakan jangan karena tekanan dari kelompok tertentu lalu menaikan harga jual eceran (HJE)  dan cukai rokok setinggi tingginya.

BACA JUGA: IHT Terdampak Pandemi, GAPPRI Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Tarif Cukai

“Industri hasil tembakau perlu road map untuk menjamin kepastian dan keberlangsungan IHT. Yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pembuatan roadmap tersebut harus melibatkan stakeholder terkait. Dalam hal ini pelaku industri hasil tembakau baik skala besar maupun skala menengah dan kecil,” ujar Imanina.

Menurut Imanina, roadmap yang dibentuk nanti semacam buku acuan, guideline yang dapat digunakan sebagai pedoman bersama dalam merumuskan kebijakan IHT.

BACA JUGA: Komnas Pengendalian Tembakau: Harga Rokok yang Makin Murah Justru Meracuni Rakyat

Baik dari segi jumlah produksi rokok, besaran cukai setiap tahunnya,  dan yang lainnya.

Sependapat dengan Imanina, Sekjen Pengurus Nasional APTI Wening Swasono berpendapat, road map yang dibuat pemerintah tidak perlu dalam bentuk undang undang.

BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ngebet Tambah Momongan, Dokter Boyke Sarankan Hal ini

Namun kesepakatan bersama antara para menteri dan pelaku industri hasil tembakau itu sendiri.

Dengan demikian proses pembuatannya selain melibatkan para pelaku IHT dan kementrian perindustrian juga melibatkan kementrian keuangan dan kementrian Kesehatan.

Menurutnya yang berkompeten menyiapkan road map industri hasil tembakau adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Sehingga masing-masing kementerian tidak berjalan sendiri sendiri dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan IHT,” tutur Wening.

Sementara terkait bersaran tarif cukai rokok yang dirasa memberatkan pelaku IHT dua tahun berlakangan, diharapkan cukai hasil tembakau (CHT) dapat membantu penerimaan negara.

“Semoga ke depan cukai rokok bisa kembali disesuaikan dengan kemampuan IHT, ketika kondisi ekonomi nasional telah kembali normal,” harap Imanina.

Wening juga berharap pada 2021 ini pemerintah tidak lagi menaikan tarif cukai rokok.

Alasannya, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan pemerintah berimbas pada menurunnya jumlah pembelian produksi hasil tembakau rakyat oleh para produsen rokok.

“Kalau pun karena faktor krisis ekonomi pemerintah perlu kembali menaikan cukai rokok. Kenaikannya tidak boleh lebih dari satu digit.  5 persen paling banyak,” tegas Wening.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Berselingkuh oleh Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan: Saya Sudah Menopause!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler