Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi

Rabu, 20 Juli 2011 – 11:27 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Ma’mur Hasanuddin mengatakan RUU Pengadaan Lahan yang sementara dibahas DPR akan melindungi keberadaan lahan pertanian dan kehutanan dari alih fungsiSebab, tanpa ada prioritas perlindungan lahan pertanian, dikhawatirkan dikhawatirkan dapat merusak rencana pembangunan ekonomi terutama pada fokus swasembada pangan.

“Mumpung belum selesai masih ada kesempatan mengingatkan kepada panitia kerja RUU untuk tetap memprioritaskan lahan pertanian dan kehutanan, jangan sampai mendiskreditkan lahan pertanian dan kehutanan,” kata Ma’mur di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (20/7).

Diterangkan Ma’mur, salah satu keinginan pihak eksekutif terhadap lahirnya RUU tersebut adalah berkurangnya hambatan pembebasan lahan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, terminal, dan bandara

BACA JUGA: Profindo Garap Transaksi Online Rp 36,5 Miliar

“Selama ini waktu yang diperlukan untuk membebaskan lahan tidak bisa diprediksi, banyak hambatan yang dialami di lapangan,” ucapnya.

Meski demikian, Ma’mur tetap berharap lahan pertanian dan kehutanan tetap diutamakan
Ia lantas menyoroti tentang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di beberapa titik di Pulau Jawa

BACA JUGA: BRI Rilis Program Peduli Pasar Rakyat

Banyak diantara lahan yang akan dibebaskan adalah lahan pertanian dan perkebunan
Ia pun meminta kepada pemerintah agar memberikan kompensasi lahan pengganti yang sepadan dengan lahan yang dialihfungsikan tersebut.

“Diharapkan ketika ada konversi lahan pertanian, perkebunan, maupun kehutanan ada kompensasi penggantian jumlah minimal 2 kali lipat dari jumlah konversi

BACA JUGA: Perumnas Genjot Penjualan Rumah

Dengan begitu kita berharap jangan sampai ada upaya merusak tatanan hutan dan lahan pertanian,” cetusnya.

Ma’mur juga berharap, Panja RUU Pengadaan Lahan tetap memperhatikan keberadaan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan“Diharapkan sebagai infrastruktur publik, RUU Pengadaan Lahan tidak bertabrakan dengan UU 41 Tahun 2009,” ujarnya(tas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 64.200 Tiket KA Lebaran Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler