Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Selasa, 31 Oktober 2023 – 09:53 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Pasuruan, Jumat (27/10)

"Pemusnahan ini wujud upaya kami dalam meningkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Sosialisasi di Bidang Cukai, Bea Cukai Jelaskan Serba-Serbi Ketentuannya

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan bleaching earth yang merupakan salah satu komponen penolong dalam proses pemucatan minyak kelapa sawit (CPO), gula, dan kacang atom.

Dia menjelaskan memusnahan barang-barang tersebut karena tidak bisa digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, barang dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan

"Pemusnahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini selaras dengan salah satu peran Bea Cukai sebagai community protector. Kami berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," tegas Satria. (jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kontribusi Bea Cukai dalam Menjaga Kinerja Baik APBN Terus Berlanjut


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler