Lindungi Mata Uang Garuda, BI Paksa Investor Asing Pakai Rupiah

Senin, 23 Maret 2020 – 13:35 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI), mempercepat berlakunya kewajiban penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Sehubungan dengan hal tersebut, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

BACA JUGA: Rupiah Pagi Ini Rp 16.550, Bank Jual Dolar di Angka Rp 16.950

Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Senin, menjelaskan penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: BI Sudah Gelontorkan Rp 300 Triliun untuk Tolong Rupiah, Hasilnya?

Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Departemen Komunikasi BI seraya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan RDG BI pada Maret 2020. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Rupiah Melemah Lagi, tetapi Dolar AS Masih di Bawah Rp 16.000


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler