jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi mengapresiasi Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan yang kini digodok DPR. Ia mendorong agar regulasi yang dianggap melindungi petani tembakau dari intervensi asing segera disahkan.
“Kita tidak setuju regulasi apapun yang cenderung mematikan para petani tembakau di daerah, maka keberadaan RUU Pertembakauan akan melindungi keberadaan petani kita. Ini masalah keberpihakan,” kata Zainul di Jakarta, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah
Zainul menjelaskan perlindungan kepada petani bisa dengan membatasi impor tembakau karena Indonesia bisa memproduksi sendiri. Apalagi daerah yang kini dipimpinnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik NTB, terdapat delapan wilayah pengembangan komoditi tembakau. wilayah tersebut meliputi; Kabupaten Bima, lahan yang sudah digunakan 78 Ha, Kabupaten Dompu, lahan yang sudah digunakan 470 Ha, Kabupaten Lombok Barat, lahan yang sudah digunakan 297 Ha, Kabupaten Lombok Tengah, lahan yang sudah digunakan 10.995 Ha, Kabupaten Lombok Timur, lahan yang sudah digunakan 16.319 Ha, Kabupaten Lombok Utara, lahan yang sudah digunakan 105 Ha, Kabupaten Sumbawa, lahan yang sudah digunakan 106 Ha, dan Kabupaten Sumbawa Barat, lahan yang sudah digunakan 17 Ha.
BACA JUGA: Kuartal I, Laba Bersih BNI Capai Rp 2,97 triliun
Bagaimana dengan aktivis antitembakau yang meminta RUU Pertembakauan segera dicabut? Zainul meminta aktor intelektual di balik gerakan antitembakau bersikap arif dan bijak.
Zainul berharap kelompok antitembakau harus menempatkan segala sesuatunya secara komprehensif. Jangan karena ada titipan intervensi asing, lantas mereka berusaha untuk mematikan hak hidup petani tembakau.
BACA JUGA: Ini Data Kekurangan Penerimaan Pajak Versi BPK
“Pada titik inilah, kita berharap RUU Pertembakauan yang sedang dibahas di DPR kelak jangan sampai nanti menyulitkan petani tembakau di Indonesia. Minimal Presiden Jokowi membuat kebijakan yang melindungi kedaulatan petani tembakau,” pungkasnya.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pertembakauan yang saat ini sudah masuk di Proreglas.
Ketua APTI Wisnu Brata mengemukakan bahwa perlu regulasi untuk perlindungan petani tembakau agar petani bisa terlindungi sekaligus juga menjadi mandiri di dalam negeri karena tidak bergantung tembakau impor.
"Dalam Pasal 20 RUU Pertembakauan jelas, ada definisi mengenai rokok kretek, dimana bahan baku lokal lebih besar dari impor, dengan perbandingan 80% lokal 20% persen impor. Kemudian di Pasal 30 ada disparitas cukai untuk kretek, jadi ini bentuk perlindungan ke petani," tegas Wisnu saat berbincang dengan wartawan, Selasa (12/4).
Kejelasan regulasi menjadi penting karena dikhawatirkan industri tembakau ke depan hanya akan jadi sejarah saja akibat tidak ada proteksi dari pemerintah. Jangan sampai, kata Wisnu, komoditas tembakau seperti komoditas lain, seperti bawang putih, yang sekarang impornya sangat tinggi melebihi produksi dalam negeri dan petani tidak mau bertanam karena tidak menguntungkan.
"RUU Pertembakuan ini pro petani, kami sendiri tidak anti impor, asalkan jelas dilaporkan," tegasnya.
Menurut Wisnu, kampanye negatif yang dilakukan LSM dengan biaya asing terhadap industri tembakau seringkali tidak fair dan tidak adil. Ketika mengkritik impor tembakau, mereka tidak menyuarakan hal sama misalkan dalam hal impor minuman keras beralkohol yang membanjiri pasar. "Untuk isu-isu seperti itu mereka LSM tidak pernah teriak," tandasnya.
Ia khawatir petani tembakau tidak akan mampu berdaulat jika tidak ada perlindungan regulasi. Untuk itu, Presiden Jokowi yang mengedepankan kemandirian ekonomi berdikari sudah seharusnya mendukung RUU Pertembakauan karena prinsipnya melindungi petani.
"Presiden harus memberi perhatian penuh terhadap RUU Pertembakauan karena ini demi kemandirian ekonomi agar tidak bergantung pada impor," tegasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Minta RUU Tax Amnesty Segera Dibahas
Redaktur : Tim Redaksi